‘Mencari yang halal adalah suatu kewajiban bagi setiap Muslim’
Kata halal menurut bahasa Arab berlawanan arti dengan yang haram, yang berarti harus atau wajib. Syari’ah telah menuntun kita untuk melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya secara menyeluruh atau Kaffah. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 168 yang artinya :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”
Seorang Ekonom Rabbani diharuskan mengamalkan ajaran Islam secara Kaffah dalam menjalankan setiap aktivitas ekonomi. Menjalankan Islam secara Kaffah tidak hanya terbatas pada ajaran syari’ah mengenai bagaimana seharusnya sistem ekonomi dilakukan, melainkan juga memperhatikan salah satu variable analisi dalam ilmu ekonomi yang sebenarnya sangat penting dan sering di abaikan yaitu moral manusia sebagai subyek ekonomi. Berkaitan dengan konsep halal ini pelaku usaha memiliki pelaku usaha memiliki peran utama sebagaimana tren pemasaran di Indonesia yang top-down, yaitu suatu bentuk pemasaran yang edukatif. Pelaku usaha sekaligus pemasar lah yang lebih memperkenalkan inovasi-inovasi produk berikut dengan spesifikasinya, artinya, konsumen akan mengkonsumsi apa yang tersedia di pasar. Sertifikasi produk halal inilah yang merupakan serangkaian proses yang harus dilalui pelaku usaha baik perseorangan ataupun badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum untuk mendapatakan sertifikat halal. Pelaku Usaha dalam kajian ini dibatasi pada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya untuk mendapat sertfifikat halal. Apabila syarat-syarat halal terpenuhi, maka produsen bisa mendapatkan sertifikat halal ini untuk produknya. Sertifikat halal ini kemudian digunakan oleh produsen sebagai syarat untuk dapat mencantumkan label halal dan nomor registrasi halal pada kemasan produk. Label halal inilah yang biasanya digunakan oleh pelaku usaha dalam rangka memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan informasi kepada konsumen mengenai kehalalan produknya.
Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Pengadaan Sertifikasi halal khususnya pada saat membuka usaha Restoran ini bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. Namun karena ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal. Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 tahun. Hal tersebut untuk menjaga konsistensi produksi produsen selama berlakunya sertifikat. Melihat pentingya sertifikat halal sebagai jaminan kehalalan suatu produk, maka proses sertifikasi bisa dikatakan sebagai proses yang sakral. Proses sertifikasi yang dilakukan oleh LPPOM MUI meliputi beberapa tahap dan syarat antara lain sebagai berikut.
- Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI.
- Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggung jawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
- Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk di inspeksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
- Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.
Dengan maraknya UKM yang membuka usahanya dibidang makanan dan minuman seperti usaha membuka restaurant, cemilan dan kuliner membuat semakin beragamnya makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Tetapi sangat disayangkan manakala masyarakat hanya sebagai konsumtif belaka tidak peduli apakah makanan yang mereka konsumsi merupakan makanan yang halal atau makanan yang tidak halal (haram). Begitu juga dengan pelaku UKM atau para pengusaha tempat makan tersebut yang cenderung acuh atau tidak peduli terhadap makanan yang mereka produksi (sajikan). Para pengusaha makanan tersebut beranggapan bahwa mereka memproduksi atau membuat makanan sudah dengan komposisi atau bahan-bahan yang aman. Padahal perlu mereka ketahui yang aman belum tentu makanan tersebut halal, apalagi dari sisi keamanan pangan yang meliputi hygiene dan sanitasi tempat produksi makanan. Apalagi label halal dan Izin edar baik P-IRT atau POM sangat penting dicantumkan dalam kemasan atau produk makanan mereka mengingat bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia adalah masyarakat muslim yang sangat sensitif terhadap makanan yang haram. para pengusaha makanan harus peduli akan sertifikasi label halal pada produk makanannya karena label halal tersebut sangat penting dan sangat dibutuhkan guna untuk kebaikan bersama, yaitu kebaikan untuk konsumen dan produsen atau pengusaha makanan itu sendiri. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas para UKM yang merintis usahanya dalam bidang usaha makanan seperti restaurant agar bisa lebih berkembang dan bisa go internasional dengan brand produk makanannya. Bagi para pengusaha makanan untuk mendapatkan izin mencatumkan LABEL HALAL dapat mendaftarkan produknya kepada instansi pemerintah yang berwenang terhadap kehalalan suatu produk tersebut.
Bagi konsumen, terutama konsumen muslim, manfa’at sertifikat halal bagi membuka restoran sudah jelas berarti keamanan dan ketenangan bathin dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk atau makanan tersebut. Konsumen mendapat kepastian dan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan juga diproduksi dengan cara yang halal. Sertifikat halal memberikan keuntungan bagi semua konsumen, tidak hanya konsumen muslim saja, karena halal tidak saja berarti kandungannya halal namun juga diproses dengan cara yang ber-etika, sehat dan baik. Lalu apa keuntungan lain bagi produsen apabila produknya telah bersertifikat halal? Halal itu baik untuk bisnis juga. Ini adalah salah satu bentuk kewajiban sosial dan dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen. Sertifikat halal membuka peluang eksport yang luas dan karena sertifikasi halal bukanlah kewajiban, produk yang telah bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan perusahaan pangan lainnya. Sertifikasi halal diperlukan untuk memproduksi produk-produk untuk konsumen produk halal yang saat ini mencakup konsumen muslim dan juga non-muslim yang ingin menjaga kesehatannya dengan menjaga makanannya. Saat ini terdapat 1,4 milyar penduduk muslim dan jutaan konsumen non-muslim lainnya yang memilih untuk mengkonsumsi produk halal. Dengan mensertifikasi kehalalan produk, produk tersebut mendapat kesempatan untuk menembus pasar pangan halal yang diperkirakan bernilai sekitar 150 hingga 500 milyar USD.
Logo halal merupakan tiket diterimanya produk dalam komunitas konsumen halal di seluruh dunia. Secara singkat, keuntungan memperoleh sertifikat halal bagi membuka restoran dan bisnis lainnya adalah:
- Kesempatan untuk meraih pasar pangan halal global yang diperkirakan sebanyak 1,4 milyar muslim dan jutaan non-muslim lainnya.
- Sertifikasi Halal adalah jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.
- 100% keuntungan dari market share yang lebih besar tanpa kerugian dari pasar / klien non-muslim.
- Meningkatkan marketability produk di pasar / negara muslim.
- Investasi berbiaya murah dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.
- Peningkatan citra produk.
Dengan adanya sertifikasi halal pada bisnis kuliner tentulah membuat masyarakat merasa tenang akan prosedur,bahan baku,dam pengolahan dari makanan itu sendiri,sehingga masyarakat tak ragu dan memutuskan untuk membeli makanan tersebut. Dengan keberadaan label tersebut, pembeli yang membutuhkan kepastian mendapatkan level terbaik untuk keyakinannya. Nah untuk mengikuti pemeriksaan dalam proses sertifikasi tentunya butuh biaya. Misal ada uji lab yang harus dilakukan, uji lab ini tentu perlu biaya kan? Begitu juga pengecekan-pengecekan lainnya (misal daging diperoleh dari mana, apakah sumber daging tersebut mengolah daging dengan cara yang syar’i sesuai ajaran Islam, dsb). Jadi adalah hal yang wajar jika kemudian muncul komponen biaya. Kalau tidak mau ada biaya, pakai saja logo yang bersifat klaim sendiri, tulis “Halal”. J
Apapun yang kita pikirkan, apapun yang kita rasakan, atau apapun yang kita kerjakan, utuhkanlah dengan Do’a, Lalu perhatikan apa yang terjadi. Semoga Allah meridhai dan memperlancar perjalanan kehidupan dalam membangun bisnis dan aktivitas kita semua. Aamin
Semoga Bermanfa’at
Maju Terus Dunia Usaha Indonesia
Oleh Udin Product Consultant at PT Zahir Internasional
Artikel ini hasil kerja sama PengusahaMuslim.com dengan .
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial